Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar

Senin, 28 November 2022 | 14:23 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan, MA Enggan Berkomentar
Kantor Mahkamah Agung RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum berstatus tersangka, KPK sempat memanggil Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Kemudian, pada 13 November, lembaga anti korupsi itu menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya, sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung Nonaktif), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA), Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), serta Nurmanto Akmal dan Albasri (PNS MA).

Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Koperasi Simpan Pinjam (KSP)).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI