Usai Abstain, NasDem Kini Bersuara: Sebagai Koalisi Pemerintah Kami Dukung Revisi UU IKN

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 16:08 WIB
Usai Abstain, NasDem Kini Bersuara: Sebagai Koalisi Pemerintah Kami Dukung Revisi UU IKN
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Fraksi NasDem di DPR kini memutuskan untuk mendukung revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara sebagainana keinginan Presiden Jokowi. Sikap mendukung itu diambil setelah NasDem memilih untuk abstain, tanpa memberikan suara atau sikap.

Dukungan terhadap usulan pemerintah itu ditegaskan Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa.

"Jadi kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut," kata Saan dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Saan dikutip dari keterangan tertulisnya, menyatakan Fraksi NasDem harus melihat dengan baik dan mencermati poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU IKN tersebut. Hal itu yang menjadi dasar Fraksi NasDem memilih abstain pada awal menyikapi usulan revisi UU IKN.

"Secara detail kami butuh mempelajari pasal-pasal yang akan direvisi sehingga hari ini saya menegaskan bahwa Fraksi NasDem menyetujui direvisinya UU IKN tersebut," kata Saan.

Saat kemudian menegaskan posisi NasDem yang merupakan partai koalisi pemerintahan Jokowi. Tentu posisi tersebut menegaskan sikap NasDem untuk mendukung usulan pemerintah.

"Jadi sebagai partai koalisi pendukung pemerintah jelas NasDem mendukung revisi UU IKN tersebut," ujar Saan.

Saan menyampaikan tahapan berikut dari usulam merevisi UU IKN adalah pembahasan dan pengesahan di rapat paripurna.

Tetapi apabila ada persoalan yang belum bisa disepakati, kata Saan revisi UU IKN masih mungkin untuk dibahas dalam pembahasan.

Arahan Presiden Revisi UU IKN

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan arahan bagi pemerintah untuk mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke DPR.

Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah. Pemerintah mengajukan tambahan rancangan undang-undang untuk maauk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna ialah telah terjadi dinamika perkembangan dan arahan dari presiden.

"Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu (23/11/2022).

Diketahui UU IKN belum lama disahkan, yaitu pada awal tahun ini, tepatnya 18 Januari 2022. Sementara itu UU IKN resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.

Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam undang-undang tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Supporter Korea Selatan Mirip Jokowi, Kaesang: Opaaa Owi

Viral Supporter Korea Selatan Mirip Jokowi, Kaesang: Opaaa Owi

| Selasa, 29 November 2022 | 15:08 WIB

Fahri Hamzah Jadi DPR Galak ke Presiden, Sekarang Agak Melunak: Sekarang Saya Rakyat

Fahri Hamzah Jadi DPR Galak ke Presiden, Sekarang Agak Melunak: Sekarang Saya Rakyat

| Selasa, 29 November 2022 | 14:47 WIB

Sebut Pemimpin Berambut Putih, Jokowi: Ditafsirkan Apapun Silakan

Sebut Pemimpin Berambut Putih, Jokowi: Ditafsirkan Apapun Silakan

| Selasa, 29 November 2022 | 14:15 WIB

Mirip Presiden Jokowi, Supporter Korea Selatan Dikomentari Kaesang Begini

Mirip Presiden Jokowi, Supporter Korea Selatan Dikomentari Kaesang Begini

| Selasa, 29 November 2022 | 14:06 WIB

Cerita Gibran di GBK Saat Acara Kumpul Sukarelawan Pendukung Jokowi

Cerita Gibran di GBK Saat Acara Kumpul Sukarelawan Pendukung Jokowi

News | Selasa, 29 November 2022 | 13:13 WIB

Adian Napitupulu Tak Hadiri Undangan Acara Jokowi di GBK: Tidak Penting!

Adian Napitupulu Tak Hadiri Undangan Acara Jokowi di GBK: Tidak Penting!

| Selasa, 29 November 2022 | 12:58 WIB

Terkini

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB