DPR Sebut Revisi UU IKN untuk Lebih Sempurna, Tepat Waktu Pengerjaan dan Mudahkan Pengumpulan Dana

Rabu, 30 November 2022 | 14:55 WIB
DPR Sebut Revisi UU IKN untuk Lebih Sempurna, Tepat Waktu Pengerjaan dan Mudahkan Pengumpulan Dana
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya anggapan revisi Undang-Undamg tentang Ibu Kota Negara (IKN) tergesa-gesa untuk dilakukan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya anggapan revisi Undang-Undamg tentang Ibu Kota Negara (IKN) tergesa-gesa untuk dilakukan, padahal aturan tersebut belum setahun disahkan.

Menurut Dasco Undang-Undang IKN memang perlu dilakukan revisi. Usai melihat perkembangan, diakui Dasco memang ada beberapa yang perlu ditambahkan di dalam UU IKN.

"Itu supaya lebih sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat. Termasuk mengenai dana atau pembiayaan UU IKN.

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," kata Dasco.

Dasco mengatakan pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik.

"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco.

APBN Bakal Biayai IKN?

Sebelumnya Fraksi PKS di DPR RI menolak usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: Jokowi Dipecat Megawati dari PDIP Gegara Pecah Kongsi? Begini Fakta Sebenarnya

Penolakan dari Fraksi PKS itu bertambah kencang ketika ada mereka mendengar informasi, revisi dilakukan untuk memasukkan opsi pembiayaan IKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Ketua DPP PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengakui dirinya mendengar tentang rencana memasukkan pembiayaan APBN untuk IKN, bilamana undang-undang terkait benar-benar mengalami perubahan.

"Saya mendengarnya seperti itu tetapi kita belum dapat, sementara kita menolak," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Rabu (30/11/2022).

Menurut Mardani usulan revisi terhadap UU IKN bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. Apalagi diketahui UU IKN belum genap satu tahun disahkan, namun sudah minta direvisi.

"Ini menunjukan undang-undangnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air di dulang terpercik wajah sendiri," kata Mardani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI