Baleg DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN

Rabu, 30 November 2022 | 15:48 WIB
Baleg DPR Masih Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan mayoritas fraksi di DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah terkait revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, DPR dan pemerintah siap melakukan pembahasan revisi tahun depan. 

"Ini kan baru diajukan oleh pemerintah untuk dimasukan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional), dan itu sudah disetujui mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk dimasukkan ke Prolegnas menjadi prioritas 2023," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (30/11/2022). 

Guspardi menyampaikan, DPR RI kekinian masih menunggu surat presiden atau supres terkait usulan revisi UU IKN tersebut. Jika sudah diterima, maka DPR segara melakukan koordinasi. 

"Kapan dibahasnya itu tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu surpres-nya ke DPR. Baru itu, pimpinan DPR menerima lalu direkomendasikan ke Baleg, nanti Baleg yang akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap rancangan perubahan yang diusulkan oleh pemerintah," ungkapnya. 

Nantinya, kata Guspardi, pimpinan DPR RI akan menentukan pembahasan revisi UU IKN perlu dibuatkan panitia khusus (Pansus) atau cukup di Baleg saja. 

"Mekanismenya nanti tentu, dulu kan ini Pansus, saya kan anggota pansus IKN, apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan diserahkan dalam pembahasannya itu ke pansus atau cukup di baleh saja. Itu kan tergantung dari Bamus," tuturnya. 

Lebih lanjut, terkait dengan hal-hal apa saja yang akan diajukan oleh pemerintah dalam revisi UU IKN tersebut, Guspardi mengaku dirinya enggan berandai-andai. 

"Ya kita kan enggak boleh berandai-andai dulu mana-mana saja yang dilakukan perubahan atau ada penambahan terhadap pasal atau ayat yang perlu ditambahkan, ya itu kita lihat lah nanti," pungkasnya. 

Agar Lebih Sempurna 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah adanya anggapan revisi UU IKN dilakukan dengan tergesa-gesa mengingat aturan tersebut belum setahun disahkan. 

Menurut Dasco, UU IKN memang perlu direvisi karena, melihat perkembangan, ia mengakui ada beberapa yang perlu ditambahkan di dalamnya. 

"Itu supaya lebih sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat, termasuk terkait dana atau pembiayaan. 

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," kata Dasco. 

Dasco mengatakan pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI