Tontonan Memicu Birahi, MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 01 Desember 2022 | 18:50 WIB
Tontonan Memicu Birahi, MUI Jakarta: Goyang Pargoy Haram!
Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar. [Instagram@muidki]

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Munahar Muchtar angkat bicara soal fatwa haram goyang pargoy yang dikeluarkan oleh MUI Jember. Ia mengaku mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan MUI Jember.

Menurut Munahar, wanita yang bergoyang dengan gerakan erotis sudah tergolong haram hukumnya. Apalagi gerakan ini dipertontonkan ke depan banyak orang lewat media sosial.

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," ujar Munahar di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Munahar bahkan menyatakan ingin menguatkan kembali apa yang menjadi fatwa MUI Jember itu di Jakarta. Masyarakat harus mengetahui kegiatan haram tidak boleh dilakukan.

"Ya kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal ytang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga pemerintah hingga para majelis taklim ikut mengingatkan agar masyarakat tak melakukan sesuatu yang haram, termasuk goyang pargoy. Perlu ada penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai nilai-nilai keagamaan.

'Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat pada masyarakat ini yang baik ini yang gak baik ini halal dan ini haram," pungkasnya.

Diharamkan

Diberitakan sebelumnya, MUI menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis. Maka dari itu, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy.

baca juga

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.

Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.

Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.

Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:

  1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
  2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
  3. Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
  4. Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
  5. Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
  6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Sosok Jessica Stern, Utusan Khusus AS Bidang LGBTQI+ yang Ditolak MUI

Mengenal Sosok Jessica Stern, Utusan Khusus AS Bidang LGBTQI+ yang Ditolak MUI

Indotnesia | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:30 WIB

Geger, Wanita dan Pria di Karawang Ngaku Ratu Adil dan Imam Mahdi, Ini Respons MUI

Geger, Wanita dan Pria di Karawang Ngaku Ratu Adil dan Imam Mahdi, Ini Respons MUI

Moots | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:20 WIB

Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia

Dengan Tegas MUI Tolak Kedatangan Jessica Stern, Utusan Khusus AS soal LGBTQ+ ke Indonesia

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:09 WIB

Beredar Fatwa MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, TikTokers Auto Gaduh

Beredar Fatwa MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, TikTokers Auto Gaduh

Joglo | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:13 WIB

Netizen Ramai Dukung MUI Tolak Kedatangan Utusan AS Bidang LGBT: Jangan Dikasih Masuk

Netizen Ramai Dukung MUI Tolak Kedatangan Utusan AS Bidang LGBT: Jangan Dikasih Masuk

Mamagini | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:09 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

×