Cuti Brigadir J hingga Waktu Penerbitan Surat Jadi Sorotan, Berapa Lama Jam Kerja Polisi Sebenarnya?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:25 WIB
Cuti Brigadir J hingga Waktu Penerbitan Surat Jadi Sorotan, Berapa Lama Jam Kerja Polisi Sebenarnya?
Sejumlah saksi dihadirkan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus Brigadir J seolah membuka hal-hal dasar di institusi kepolisian yang selama ini jarang diketahui publik. Terbaru, hakim mempersoalkan tentang waktu penerbitan surat perintah yang dinilainya tak berada di jam kerja.

Selain itu, mendiang Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabarkan menjadi satu-satunya ajudan Putri Candrawathi yang jarang mengambil cuti. Hal tersebut diungkap oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (30/11/2022) kemarin. 

Bharada E mengaku mengenal Brigadir J ketika gabung jadi bawahan Ferdy Sambo.  Brigadir J dikatakan jarang mengambil cuti atau libur, bahkan tetap 'menempel' pada Putri Candrawathi selama bertugas.

Lantas sebenarnya jam kerja polisi berapa lama? Yuk simak penjelasan berikut ini.

1. Berdasarkan Keterangan AKBP Radite Hernawa

 Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa, dicecar JPU dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. JPU bertanya pada Radite terkait jam surat menyurat yang ada di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

JPU juga menyinggung soal surat perintah (Sprin) yang terbit pada 8 Juli 2022 yang bertepatan dengan hari kematian Brigadir J. Surat perintah itu terbit pada pukul 17.00 WIB, yang juga bertepatan dengan jam kematian Yosua.

Radite mengatakan urusan surat menyurat di Biro Paminal Divisi Propam Polri berlangsung sejak pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jika ada surat menyurat yang masuk di atas jam 3 siang, Radite mengatakan tetap diterima. 

Walau begitu Radite tak bisa memberikan keterangan terkait urusan surat menyurat di atas waktu operasional. Ia hanya menyebut ada bagian lain yang memiliki kewenangan tersebut.

2. Berdasarkan Peraturan Kepolisian

Jam kerja polisi pun telah ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020. Didalamnya terungkap bahwa jam kerja adalah jam setiap hari kerja yang ditetapkan dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yakni selama 40 (empat puluh) jam.

Hari kerja di lingkungan Polri dalam 1 (satu) minggu setara dengan 40 (empat puluh) jam dengan ketentuan:a. 5 (lima) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Jumat ataub. 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai dengan hari Sabtu

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, diatur jam kerja meliputi:

a. hari Senin sampai dengan Kamis:

07.00–12.00

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?

9 Pengakuan 'Dosa' Bharada E di Hadapan Hakim, Kotak Pandora Terbuka?

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:13 WIB

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bingung Sampai di Patsus: Alat Bukti Apa?

Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Bingung Sampai di Patsus: Alat Bukti Apa?

| Kamis, 01 Desember 2022 | 18:41 WIB

Anggota Puslabfor Ungkap Pemicu Rusaknya DVR CCTV Kasus Brigadir J, Dimatikan Paksa Sebanyak 26 Kali

Anggota Puslabfor Ungkap Pemicu Rusaknya DVR CCTV Kasus Brigadir J, Dimatikan Paksa Sebanyak 26 Kali

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 18:16 WIB

Bharada E Bebas Penjara dan Langsung Ziarah ke Makam Brigadir J, Ternyata Faktanya

Bharada E Bebas Penjara dan Langsung Ziarah ke Makam Brigadir J, Ternyata Faktanya

| Kamis, 01 Desember 2022 | 18:11 WIB

Warga Beberkan Waktu Pemakai dan Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Tapi Ogah Lapor Polisi

Warga Beberkan Waktu Pemakai dan Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Tapi Ogah Lapor Polisi

Jakarta | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:56 WIB

Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

Diperintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Suruh Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:44 WIB

Dimarahi usai Tepergok Chat Mesum, Jeritan Ibu Dipolisikan Anaknya yang Masih SMP: Tega Sekali Kamu Nak

Dimarahi usai Tepergok Chat Mesum, Jeritan Ibu Dipolisikan Anaknya yang Masih SMP: Tega Sekali Kamu Nak

| Kamis, 01 Desember 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB