Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:31 WIB
Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker
Ilustrasi Uang - Kapan UMK 2023 Diumumkan? Ini Ketentuannya Menurut Permenaker (Pexels)

Suara.com - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menentukan Upah Minimum 2023 atau UMP 2023. Lalu kapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 diumumkan?

Sebagaimana diketahui, UMK biasanya ditetapkan setelah UMP dirilis. Sebab acuan perhitungan UMK juga mengambil nominal UMP yang ditentukan Gubernur.

Terkait kapan UMK 2023 diumumkan sebenarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam pasal 13 Permenaker tersebut ditulis bahwa UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. UMP ini wajib ditetapkan oleh Gubernur, sebagai pemimpin provinsi.

Selanjutnya pada pasal 15, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebutkan:

"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022."

Artinya sebelum tanggal tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota seharusnya telah melakukan perhitungan UMK 2023.

Nantinya, perhitungan nominal UMK 2023 dari dewan pengupahan ini disampaikan ke Bupati atau Walikota untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur.

Lalu apakah UMK 2023 bakal lebih besar dari UMP 2023 yang telah ditetapkan? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.

Sebab selain memakai UMP, perhitungan UMK juga memasukkan faktor paritas daya beli masing-masing daerah. Jika paritas daya beli suatu daerah turun karena maka besar kemungkinan UMK terbarunya bisa lebih kecil.

Pada pasal 16 dijelaskan jika dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.

Sementara jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP maka dapat ditetapkan atau disetujui oleh Gubernur. Sehingga umumnya, UMK akan lebih besar nominalnya dari pada UMP.

Misalnya UMP 2023 di Jawa Tengah telah ditetapkan sebesar Rp 1.958.169 (naik 8,01 persen). Maka besar kemungkinan UMK 2023 pada masing-masing kabupaten dan kota di Jateng akan naik kurang lebih 8,01 persen.

Namun kenaikan UMK 2023 ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Sebab penyesuaian batas kenaikan nilai UM telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Daftar UMP 2023 Lengkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta

Kantor Heru Budi Digeruduk Buruh, Emak-emak Joget Tolak UMP DKI 2023 Rp 4,9 Juta

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 13:01 WIB

Daftar Lengkap UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Daftar Lengkap UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 30 November 2022 | 13:51 WIB

Buruh Anggap UMP DKI 2023 Rp4,9 Kekecilan, Putri Ketum PAN Zulhas Justru Bela Pengusaha

Buruh Anggap UMP DKI 2023 Rp4,9 Kekecilan, Putri Ketum PAN Zulhas Justru Bela Pengusaha

Jakarta | Rabu, 30 November 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:03 WIB

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:02 WIB

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:54 WIB

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:47 WIB

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:46 WIB

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:44 WIB

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:43 WIB

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:42 WIB

Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!

Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:41 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:41 WIB