Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Minggu, 04 Desember 2022 | 18:19 WIB
Segini Gaji Paspampres dan Tunjangannya, Jangan Kaget Lihat Nominalnya!
Ilustrasi paspampres - besaran gaji paspamres dan tunjangannya (ANTARA/Wahyu Putro A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).

Besaran Gaji Paspampres 

Tamtama

  1. Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700
  2. Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900
  3. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  4. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  5. Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  6. Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

Bintara

  1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
  2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
  3. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  4. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
  5. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
  6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

Perwira Pertama

  1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
  2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

Perwira Menengah

  1. Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
  2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  3. Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100

Perwira Tinggi

  1. Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800
  2. Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800
  3. Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500
  4. Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400

Besaran Tunjangan Paspampres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI