Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat
Minggu, 04 Desember 2022 | 19:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Soroti 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim, PKS: GratisPol Program Revolusioner Bagi Masyarakat
04 Mei 2025 | 10:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI