Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:52 WIB
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
Ilustrasi Lady Justice. [Pexel]

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski masih banyak pasal yang menuai kontroversi, nyatanya pemerintah berniat mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Menkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat. Karena itu, jika ada yang ingin memprotes pasal, maka ia mempersilakan untuk menggugat ke Majelis Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut ini deretan pasal kontroversial RKHUP selengkapnya.

Unjuk rasa tidak boleh tanpa pemberitahuan

Pasal kontroversial RKUHP salah satunya yakni Pasal 256. Orang yang melakukan demonstrasi atau piawai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan.

Pasal tersebut pun dianggap oleh masyarakat telah mengancam demokrasi.

Penghinaan terhadap presiden dan Lembaga Negara

Penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tertera dalam Pasal 240 RKUHP.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara dan Presiden serta wakilnya akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Penyebaran berita bohong atau hoax

Pasal 263 RKUHP mengatur terkait penyebaran berita bohong. Pelaku dapat dikanakan pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara itu, orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun penjara. Pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Pasal 218 dan 219 RKUHP menyinggung terkait penghinaan, serangan terhadap pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pelaku dapat dipidana hingga maksimal 3 tahun penjara atau 4 tahun jika melalui media sosial.

Pasal ini merupakan delik aduan. Perkara dalam kasus ini hanya dapat diproses jika Presiden dan Wakil Presiden melaporkan tindakan pelaku. Pasal ini dianggap turut mengancam kebebasan berpendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:46 WIB

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:33 WIB

Komnas HAM Pertimbangkan Upaya Lain Jika RKUHP Melanggar HAM dan Tetap Disahkan

Komnas HAM Pertimbangkan Upaya Lain Jika RKUHP Melanggar HAM dan Tetap Disahkan

Jawa Tengah | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:28 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini

Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:28 WIB

Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Bali | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:06 WIB

Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 07:54 WIB

Terkini

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:57 WIB

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:42 WIB

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB