Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:52 WIB
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
Ilustrasi Lady Justice. [Pexel]

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski masih banyak pasal yang menuai kontroversi, nyatanya pemerintah berniat mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Menkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat. Karena itu, jika ada yang ingin memprotes pasal, maka ia mempersilakan untuk menggugat ke Majelis Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut ini deretan pasal kontroversial RKHUP selengkapnya.

Unjuk rasa tidak boleh tanpa pemberitahuan

Pasal kontroversial RKUHP salah satunya yakni Pasal 256. Orang yang melakukan demonstrasi atau piawai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan.

Pasal tersebut pun dianggap oleh masyarakat telah mengancam demokrasi.

Penghinaan terhadap presiden dan Lembaga Negara

Penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tertera dalam Pasal 240 RKUHP.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara dan Presiden serta wakilnya akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Penyebaran berita bohong atau hoax

Pasal 263 RKUHP mengatur terkait penyebaran berita bohong. Pelaku dapat dikanakan pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara itu, orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun penjara. Pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat.

Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Pasal 218 dan 219 RKUHP menyinggung terkait penghinaan, serangan terhadap pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pelaku dapat dipidana hingga maksimal 3 tahun penjara atau 4 tahun jika melalui media sosial.

Pasal ini merupakan delik aduan. Perkara dalam kasus ini hanya dapat diproses jika Presiden dan Wakil Presiden melaporkan tindakan pelaku. Pasal ini dianggap turut mengancam kebebasan berpendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:46 WIB

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:33 WIB

Komnas HAM Pertimbangkan Upaya Lain Jika RKUHP Melanggar HAM dan Tetap Disahkan

Komnas HAM Pertimbangkan Upaya Lain Jika RKUHP Melanggar HAM dan Tetap Disahkan

Jawa Tengah | Selasa, 06 Desember 2022 | 10:28 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini

Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:28 WIB

Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Bali | Selasa, 06 Desember 2022 | 08:06 WIB

Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 07:54 WIB

Terkini

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:32 WIB

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB