Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

Selasa, 06 Desember 2022 | 10:52 WIB
Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
Ilustrasi Lady Justice. [Pexel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan perzinahan dan kumpul kebo

Pasal 411 RKUHP mengatur adanya larangan perzinahan dan kumpul kebo. Bagi pelanggar, maka terhadapnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian pada Pasal 412 mengatur bahwa orang yang tinggal bersama sebagai suami istri padahal keduanya bukan suami istri, maka terhadapnya dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.

Kedua pasal di atas merupakan delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kumpul kebo itu hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah pelaku kepada pihak berwajib. Selain itu, orang tua dan anak juga dapat melaporkan pelaku.

Pengaturan terkait kedua hal dinilai terlalu berlebihan. Pasal ini dianggap terlalu menyangkut urusan pribadi perseorangan.

Hukuman mati

Hukuman mati menjadi hukuman yang turut diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Pasal ini dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

Tindak pidana masyarakat beragama

Pasal 300 RKUHP mengatur terkait adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; menghasut melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama maupun kepercayaan orang lain serta golongan maupun kelompok atas dasar agama ata kepercayaan di Indonesia.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo

Pelaku dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal kategori IV.

Hukum adat

Pasal kontroversial RKUHP berikutnya ada pada Pasal 2 RKUHP. Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adat jika aturannya tidak dimuat dalam RKUHP.

Banyak orang yang menilai pasal ini akan sangat memberi ruang bagi diskriminalisasi. Indonesia memiliki berbagai macam budaya, jika pasal ini disahkan maka penguasa daerah setempat akan semena-mena.

Selain itu, aturan tersebut dinilai berbahaya bagi perempuan dan anak.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI