Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:10 WIB
Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta
Cara Daftar PPK dan PPS (Freepik)

Suara.com - Masyarakat berbondong-bondong mencari informasi mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang. Memangnya, apa itu PPK dan PPS?

PPK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5-6, bahwa anggota PPK adalah berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Kemudian, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Syarat Daftar PPK dan PPS

Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar PPK dan PPS, Anda harus tahu dulu apa saja persyaratannya. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir

- Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi PPK dan PPS

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid. 

Tata Cara Daftar PPK dan PPS

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu akan dilakukan secara online di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Langkah pertama, Anda harus membuka situs https://siakba.kpu.go.id   

- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).

- Kemudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email. 

- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bisa Terjadi Kekacauan', Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Curi Start Kampanye

'Bisa Terjadi Kekacauan', Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Curi Start Kampanye

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 13:44 WIB

Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

News | Senin, 05 Desember 2022 | 22:10 WIB

KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

News | Senin, 05 Desember 2022 | 21:55 WIB

Terkini

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:00 WIB

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

Kronologi Israel Serang Markas UNIFIL, Tiga Prajurit TNI Terluka

News | Minggu, 05 April 2026 | 09:05 WIB

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB