- Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.
Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen, cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara, serta cek hasil seleksi.
Sebagai tambahan informasi, gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan telah mengalami kenaikan, lho. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022. Adapun rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan adalah sebagai berikut:
- Ketua PPK: Rp2.500.000
- Anggota PPK: Rp2.200.000
- Ketua PPS: Rp1.500.000
- Anggota PPS: Rp1.300.000
- Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
- Pantarlih: Rp 1.000.000
- Linmas: Rp700.000.
Demikianlah ulasan mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji yang akan didapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama