Namun, kabar itu dibantah langsung oleh Ferdy Sambo. Ia pun berjanji akan bertanya di pengadilan seputar kesaksian Bharada E dan siapa "sosok" yang menyuruh mengarang cerita tersebut.
Mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya
Dalam kesempatan ini, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan. Ia juga meminta persidangan ini diawasi sehingga dapat berlangsung secara adil dan objektif agar tidak ada isu lain yang berkembang.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” terang Ferdy Sambo.
Itulah fakta-fakta Sambo sebut pemerkosaan PC jadi motif pembunuhan Brigadir J. Dalam persidangan Selasa (6/12/2022), terdapat 11 saksi dengan 6 orang di antaranya adalah terdakwa kasus obstruction of justice. S
aksi tersebut yakni Agus Nurpatria, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma