Potongan Tubuh Berserakan, Ini 6 Fakta Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Rabu, 07 Desember 2022 | 12:06 WIB
Potongan Tubuh Berserakan, Ini 6 Fakta Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Kondisi Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, usai peristiwa bom bunuh diri, Rabu (7/12/2022). [Twitter/infobdg]

Suara.com - Peristiwa bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) pagi. Warga pun sontak merasa panik. Sementara identitas pelaku belum diketahui karena polisi masih menyelidiki kasus tersebut hingga kini.

Namun, terkait pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar tersebut, ada beberapa informasi yang Suara.com peroleh dan bisa diketahui melalui fakta-faktanya berikut ini.

Tewas di Tempat

Insiden bom bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, tepat saat anggota Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan apel pagi. Tiba-tiba ada seorang pria yang menerobos barisan dan mengacungkan senjata tajam.

Seketika, anggota yang sedang apel itu menghindar. Pasca kejadian, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kemudian mengatakan jika pelaku bom bunuh diri tewas di tempat.

"Terduga pelaku bom bunuh diri meninggal," kata Brigjen Ahmad  kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Membuat Polisi Terluka

Tiga anggota Polsek Astana Anyar terluka akibat peristiwa bom bunuh diri yang terjadi pagi tadi itu. Ketiganya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menerima perawatan medis.

"Korban 3 polisi luka, sekarang lagi dibawa ke RS di Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Bandung, Pelaku dan Seorang Polisi Tewas Ditempat

Motor yang Digunakan

Beredar informasi bahwa motor yang digunakan pelaku bom bunuh diri itu berjenis bebek berwarna biru. Motor tersebut ditinggalkan di sekitar Polsek Astana Anyar. Namun kepemilikannya ini masih sebatas dugaan.

Tinggalkan Pesan Soal KUHP

Di motor yang diduga milik pelaku tersebut, sebuah kertas menutupi pelat nomor bagian depan. Di kertas itu, tertulis pesan terkait KUHP. Namun, mengenai informasi ini, polisi juga belum memberikan keterangan.

Adapun Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Membuat Jalan Sekitar Polsek Ditutup

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI