"Mungkin kita dengar ada rekayasa, ada yang tidak tahu- menahu sama sekali. Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan," desak Benny.
Ferdy Sambo kembali mengutarakan maafnya, "Iya maaf, saya salah".
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diadili sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak sendiri, ia didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal ajudannya, dan Kuat Ma'ruf sopirnya.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal pembunuhan berencana.