Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual

Rabu, 07 Desember 2022 | 19:49 WIB
Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan adanya tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut berubah setelah sebelumnya sempat dihilangkan dan diganti dengan tilang elektronik (ETLE).

Melansir dari berbagai sumber, dikatakan bahwa nantinya para petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggaran.

Pelanggaran yang disasar tilang manual nantinya yaitu mulai dari tindakan memalsukan plat nomor sampai dengan knalpot.

Jadi, tilang manual kembali diberlakukan meskipun tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual. Bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti melepas plat nomor sampai dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu, jangan heran jika diberhentikan oleh polisi untuk kemudian dilakukan penindakan. Polisi akan melakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa nantinya teknis tilang manual akan sama seperti penilangan biasanya, yaitu para personel yang bertugas di lapangan akan langsung menindak pelanggaran.

Mengutip situs NTMC, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang disasar melalui tilang manual, di antaranya, memalsukan dan melepas nopol, balap liar, dan knalpot brong.

Pelanggaran Pelat Nomor

Menyinggung sial plat nomor, merupakan persyaratan wajib kendaraan untuk bisa beroperasi. Tanpa adanya plat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280. Adanya pelepasan plat nomor tersebut bisa jadi mengindikasikan perbuatan tindak pidana.

Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

Tilang Manual Sempat Ditiadakan

Seperti diketahui bahwa sebelumnya instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isinya yaitu jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Persoalan tilang manual belakangan ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polantas tidak melakukan tilang manual pada bulan Oktober lalu, tetapi makin ke sini pelanggaran lalu lintas ini justru merajalela.

Masyarakat yang mulanya diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau oleh kamera ETLE, malah justru berlaku sebaliknya.

Ditambah lagi dengan adanya fenomena pelepasan plat nomor ataupun melakbannya agar tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang bebas di jalanan tanpa dikenakan sanksi.  Hal tersebut yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar lalu lintas dan belakangan akan mulai dilakukan penertiban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI