Terdakwa Ferdy Sambo mengakui bahwa ia sempat memerintahkan sopirnya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans setelah Brigadir J roboh diterjang peluru Bharada E. Dalam benak Ferdy Sambo, Brigadir J masih bisa diselamatkan dengan segera dibawa ke rumah sakit.
"Kemudian saya keluar ketemu Prayogi, saya sampaikan ‘kamu panggil ambulans’ karena saya berpikir mungkin masih bisa dibawa ke rumah sakit yang mulia," ucap Sambo ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa