Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kamis, 08 Desember 2022 | 11:06 WIB
Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)

Suara.com - Usai bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali bersaksi di sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpartia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Untuk sidang pagi ini, HK dan AN (saksinya) Ferdy Sambo," kata pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).

Raghado mengatakan eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Arif Rachman Arifin dan ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri Adi Setya juga bakal menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Selain Hendra, klien Rahgado lainnya, yaitu Irfan Widyanto, juga bakal menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto.

"Untuk (sidang) Irfan Widyanto (saksinya) Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto," tambahnya.

Diketahui, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI