Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Diana Mariska | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2022 | 11:06 WIB
Ferdy Sambo Kembali Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)

Suara.com - Usai bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali bersaksi di sidang lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpartia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Untuk sidang pagi ini, HK dan AN (saksinya) Ferdy Sambo," kata pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).

Raghado mengatakan eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Arif Rachman Arifin dan ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri Adi Setya juga bakal menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Selain Hendra, klien Rahgado lainnya, yaitu Irfan Widyanto, juga bakal menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto.

"Untuk (sidang) Irfan Widyanto (saksinya) Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto," tambahnya.

Diketahui, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Tudingan Ferdy Sambo  di Persidangan, Ini Pengakuan Bharada E

Bantah Tudingan Ferdy Sambo di Persidangan, Ini Pengakuan Bharada E

| Kamis, 08 Desember 2022 | 10:44 WIB

Ferdy Sambo Akui Tak Jujur dari Hasil Poligraf Tapi Keberatan Dicap Pembohong

Ferdy Sambo Akui Tak Jujur dari Hasil Poligraf Tapi Keberatan Dicap Pembohong

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:15 WIB

Pakar Mikro Ekspresi Soroti Suara Pelan Ferdy Sambo saat Bersaksi: Ada Indikasi Kebohongan

Pakar Mikro Ekspresi Soroti Suara Pelan Ferdy Sambo saat Bersaksi: Ada Indikasi Kebohongan

| Kamis, 08 Desember 2022 | 10:08 WIB

Bucin Akut, Ferdy Sambo Percaya Kesaksian Putri Candrawathi yang Dilecehkan Brigadir J

Bucin Akut, Ferdy Sambo Percaya Kesaksian Putri Candrawathi yang Dilecehkan Brigadir J

| Kamis, 08 Desember 2022 | 09:40 WIB

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Kini Minta Polri Pecat Bharada E

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Kini Minta Polri Pecat Bharada E

| Kamis, 08 Desember 2022 | 08:50 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Minta Hakim Segera Jatuhkan Hukuman, Udah Pasrah?

Pengacara Ferdy Sambo Minta Hakim Segera Jatuhkan Hukuman, Udah Pasrah?

Jawa Tengah | Kamis, 08 Desember 2022 | 08:27 WIB

Terkini

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB