28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
31. Kota Surakada Rp2.O35.720,77
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
34. Kota Peka-longan Rp2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52
Dasar Kenaikan UMP/UMK Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga: Lengkap! Daftar Besaran UMK Jatim 2023 Mulai 1 Januari 2023, Surabaya Juara!
Penghitungan kenaikan UMK Provinsi Jawa Tengah dilakukan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan dilakukan dengan serangkaian proses termasuk memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.
Dikutip dari jatengprov.go.id, Ganjar Pranowo mengatakan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan kenaikan UMK Provinsi Jawa Tengah berlaku mulai 1 Januari 2023.
Demikian itu informasi kenaikan dan nilai UMK Provinsi Jawa Tengah. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh