· Reuters menyoroti apa yang disampaikan oleh Maulana Yusran selaku Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia bahwa aturan ini kontraproduktif ketika ekonomi dan pariwisata baru saja pulih.
· Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim juga menyampaikan aturan ini akan mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan ke Indonesia.
· Pengaturan terkait urusan yang dianggap pribadi ini baginya akan berdampak dan terlihat dalam matriks keputusan jumlah perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.
The Guardian
· Selain pada analisis di atas, The Guardian juga menyoroti hal yang disampaikan Taufik Basari selaku Anggota DPR Partai NasDem yakni jika seorang turis berkunjung ke Bali dan melakukan hubungan konsensual dengan WNI kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua atau anak WNI maka turis itu dapat ditangkap.
· Taufik menambahkan dalam pemeriksaannya, laporan polisi harus dibatasi pada apa yang dianggap keluarga benar-benar penting.
· Taufik menyampaikan akan mencoba mencari lebih banyak batasan untuk penerapan pasal ini.
The Washington Post
· Berbeda dari media asing sebelumnya, The Washington Post menyoroti pendapat Andreas Harsono dari Human Rights Watch yang memberikan peringatan bahwa aturan ini dapat digunakan untuk menuntut anggota komintas LGBTQ di Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis.
Baca Juga: South China Morning Post: KUHP Indonesia Bisa Menghancurkan Demokrasi
APNews