Ragam Polemik Pasal Seks di Luar Nikah KUHP, sampai Ramai Disorot Media Asing

Kamis, 08 Desember 2022 | 14:01 WIB
Ragam Polemik Pasal Seks di Luar Nikah KUHP, sampai Ramai Disorot Media Asing
Rapat pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana dilansir oleh Euronews, aturan anyar tersebut akan mempengaruhi industri pariwisata di dalam negeri. Media yang berbasis di Perancis tersebut menghimpun beberapa respon wisatawan asing yang kini enggan berwisata ke Indonesia usai aturan tersebut disahkan.

"Aku yakin peraturan baru itu bukan ide yang bagus. Tapi kutahu Indonesia sempat berupaya menghukum seks bebas di luar nikah pada 2019 namun gagal," ujar seorang wisatawan dari Australia kepada awak media AFP.

Media Inggris BBC juga menghimpun beberapa respon publik, terutama para warganet terhadap aturan baru itu.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata di Bali," tulis warganet, dikutip oleh BBC.

"Aku yakin bahwa mereka akan cari cara untuk menyuap agar lepas dari aturan itu," timpal lainnya.

Australian Broadcasting Corporation (ABC) juga mengutip respon pemerhati HAM, Human Rights Watch Andreas Harsono.

Harsono mengungkap bahwa disinyalir peraturan baru tersebut dapat digunakan secara pilih kasih untuk menargetkan pihak-pihak tertentu.

Duta Besar AS untuk Indonesia: Pengaruhi investasi asing

Tak hanya soal wisata, Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim menyayangkan aturan tersebut berdampak negatif bagi investasi dalam negeri.

Baca Juga: Wisman Batal ke Labuan Bajo Setelah KUHP Disahkan, Astindo : Ini Memang Bencana

"Memidanakan urusan pribadi justru akan mempengaruhi keputusan investor asing ke Indonesia," tegas Kim, di Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI