Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas

Iwan Supriyatna, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 08 Desember 2022 | 06:04 WIB
Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas
Perjalanan Karier Bupati Bangkalan (youtube.com/Universitas Widyagama Malang)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi senilai Rp 5,3 miliar yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, salah satunya mendanai survei elektabilitasnya.

"Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Kamis (8/11/2022) dini hari.

Pada kasus ini, Abdul Latif (RALAI) sebagai bupati periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

"Kurun waktu 2019 sampai dengan 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI (Abdul Latif) membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4," kata Firli.

Lewat orang kepercayaannya, Abdul Latif meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Terdapat lima ASN yang mengajukan diri, mereka adalah Agus Eka Leandy (AEL), Wildan Yulianto (WY), Achmad Mustaqim (AM), Hosin Jamili (HJ), dan Salman Hidayat (SH).

Firli menyebut, besaran fee yang diterima Abdul Latif lewat orang kepercayaannya bervariasi, sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Nominalnya berkisar antara Rp 50 juta - Rp 150 juta.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI," unkap Firli.

Diduga berkat pemberian uang haram tersebut, kelima ASN masing-masing menjabat sebagai kepala dinas, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).

baca juga

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

Di samping itu, KPK juga menduga Abdul Latif menerima sejumlah uang lain, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.

Ditotal secara keseluruhan orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima uang haram sekitar Rp 5,3 miliar. KPK juga menemukan Abdul Latif diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi.

"Dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli.

Atas perbuatannya Bupati Bangkalan Abdul Latif yang disebut sebagai penerima uang haram, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara lima tersangka lainnya sebagai pemberi uang haram, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna proses penyidikan keenamnya dilakukkan penahanan hingga 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 hingga dengan 26 Desember 2022. Mereka masing-masing ditahan di :

  1. Bupati Bangkalan Abdul Latif ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
  2. AEL ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  3. WY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  4. AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
  5. HJ ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC
  6. SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Bangkalan Makan Uang Haram Rp 5,3 Miliar dari Setoran ASN Haus Jabatan

Bupati Bangkalan Makan Uang Haram Rp 5,3 Miliar dari Setoran ASN Haus Jabatan

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 05:52 WIB

Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka

Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan 5 Kadis Sebagai Tersangka

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 05:39 WIB

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 00:11 WIB

Terkini

Nasabah BRI Belanja Puas di SOGO Hingga Akhir Tahun Karena Ada Diskon Ini

Nasabah BRI Belanja Puas di SOGO Hingga Akhir Tahun Karena Ada Diskon Ini

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:19 WIB

PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi

PELOPOR BRI 2026 Jadi Wadah Penguatan Integritas dan Antikorupsi

Bogor | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam

Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:18 WIB

8 Tahun Menanti, Gloria Jessica Akhirnya Rilis Album Perdana Bertajuk Blue

8 Tahun Menanti, Gloria Jessica Akhirnya Rilis Album Perdana Bertajuk Blue

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!

Kritik Pernyataan Denny Indrayana Soal Pendidikan Gibran, Grace Natalie: Jangan Bodohi Publik!

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:17 WIB

9 Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Bisa Mencerahkan Wajah

9 Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Bisa Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:15 WIB

BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja

BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja

Bekaci | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Keramik Kamar Mandi Menguning? Ini Cara Membersihkannya agar Kembali Kinclong

Keramik Kamar Mandi Menguning? Ini Cara Membersihkannya agar Kembali Kinclong

Sumut | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Le Minerale Raih Trusted & Popular Brand Awards, Bukti Jadi AMDK Pilihan Masyarakat

Le Minerale Raih Trusted & Popular Brand Awards, Bukti Jadi AMDK Pilihan Masyarakat

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi

Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:10 WIB

×