Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut. [ANTARA]
Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Pemilu
Ruth Meliana Dwi Indriani Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:51 WIB

BERITA TERKAIT
Apa Makna Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto?
10 Desember 2022 | 15:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI