Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Pemilu

Sabtu, 10 Desember 2022 | 15:51 WIB
Diberi Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Pemilu
Deddy Corbuzier dan Menhan Prabowo Subianto. [Instagram]

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI