Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, saat di kantornya, Senin (13/4/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 346 warga negara asing dalam Operasi Wirawaspada di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.
  • Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal, dengan warga negara Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi penegakan hukum tersebut.
  • Imigrasi akan memproses hukum para pelanggar serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak resmi.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk sebanyak 346 warga negara asing (WNA) akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ratusan WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 7–11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun, mayoritas pelanggaran yang dilakukan berupa penyalahgunaan izin tinggal, pemberian keterangan yang tidak sesuai, hingga pelanggaran hukum lainnya.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di kantornya, Senin (13/4/2026).

Selain itu, terdapat 24 kasus pelanggaran berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.

Sementara itu, pelanggaran lainnya meliputi ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan serta alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok menjadi yang paling banyak terjaring dalam operasi ini, yakni sebanyak 183 orang. Disusul oleh Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria sebanyak 20 orang.

“Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok yang terbanyak terjaring dalam operasi kali ini, yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang,” ujar Hendarsam.

Untuk menekan pelanggaran serupa, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga asing tidak sesuai dengan klasifikasi dan perizinan.

baca juga

“Kami juga akan melakukan pengawasan, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing, terutama yang fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal,” lanjutnya.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.

Terhadap ratusan WNA yang terjaring, Imigrasi akan melakukan pengembangan kasus serta melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prosesnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam rangka menjaga keamanan negara dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Hendarsam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puji Dampak IBL All-Star 2026, Ditjen Imigrasi Bentuk Tim Permudah Masuknya Pemain Asing

Puji Dampak IBL All-Star 2026, Ditjen Imigrasi Bentuk Tim Permudah Masuknya Pemain Asing

Sport | Senin, 13 April 2026 | 10:20 WIB

Permudah Atlet Asing, Imigrasi Bentuk Tim Khusus Sektor Olahraga

Permudah Atlet Asing, Imigrasi Bentuk Tim Khusus Sektor Olahraga

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 11:47 WIB

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:47 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×