- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 346 warga negara asing dalam Operasi Wirawaspada di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.
- Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal, dengan warga negara Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi penegakan hukum tersebut.
- Imigrasi akan memproses hukum para pelanggar serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak resmi.
Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menciduk sebanyak 346 warga negara asing (WNA) akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Ratusan WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 7–11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, mayoritas pelanggaran yang dilakukan berupa penyalahgunaan izin tinggal, pemberian keterangan yang tidak sesuai, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di kantornya, Senin (13/4/2026).
Selain itu, terdapat 24 kasus pelanggaran berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.
Sementara itu, pelanggaran lainnya meliputi ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan serta alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Dari sisi kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok menjadi yang paling banyak terjaring dalam operasi ini, yakni sebanyak 183 orang. Disusul oleh Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria sebanyak 20 orang.
“Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok yang terbanyak terjaring dalam operasi kali ini, yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang,” ujar Hendarsam.
Untuk menekan pelanggaran serupa, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga asing tidak sesuai dengan klasifikasi dan perizinan.
“Kami juga akan melakukan pengawasan, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing, terutama yang fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal,” lanjutnya.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab.
Terhadap ratusan WNA yang terjaring, Imigrasi akan melakukan pengembangan kasus serta melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prosesnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam rangka menjaga keamanan negara dan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Hendarsam.