Hakim Wahyu lalu menjelaskan syarat-syarat tersebut salah satunya adalah tidak memiliki catatan kesalahan atau cacat perilaku selama berkarir.
Hakim juga membeberkan akibat kematian Yosua, 95 anggota polisi harus melalui proses sidang etik yang dinilai sebagai peristiwa bersejarah bagi kepolisian.
Namun kesaksian Putri soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua tersebut dinilai hakim terkesan menyerang Polri. Terlebih Putri mengaku tak tahu alasan Polri memberikan penghormatan dalam prosesi pemakaman Yosua.
"Kalau pun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke Institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," ungkap Putri yang membuat hakim berang.
5. Buat Rekening Atas Nama Ajudan
Selain itu hakim juga membahas soal uang rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua untuk kas operasional rumah tangga yang dibuat Putri. Hakim pun mengingatkan Putri mengenai tindak pidana pencucian uang.
Namun Putri mengatakan tujuannya menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika perlu membayar kebutuhan sekolah anak Putri di Magelang. Sementara itu terkait dengan uang di rekening Yosua yang dipindahkan ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta, Putri mengaku tidak ada maksud khusus terkait pindah memindahkan uang itu.
Menurut Putri, masing-masing rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi. Putri menegaskan hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.
Hakim kemudian bertanya mengapa uang tersebut dipindahkan kepada Ricky bukan ke ajudan yang lain. Hakim curiga uang itu sebagai penghargaan kepada Ricky dalam peristiwa terkait. Tapi kemudian Putri membantah kecurigaan hakim.
Baca Juga: Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Bakal Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Sambo-Putri Hari Ini
Kontributor : Trias Rohmadoni