Salah satu isi video tersebut menampilkan artikel dari Jawapos.com dengan judul "Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem: Yang Dilanggar Apa?", tayang pada 8 Desember 2022.
Selain artikel Jawapot, video itu juga menarasikan pemberitaan dari detiknews berjudul "Kajian Awal Bawaslu: Anies Baswedan Belum Melanggar Aturan Pemilu", di mana pada 12 Desember 2022.
Hingga artikel ini dipublikasi, tidak ada pemberitaan yang valid yang mewartakan Ganjar telah diboikot Bawaslu karena melaporkan Anies.
Kesimpulan
Melalui penjelasan di atas, maka informasi yang menyebutkan bahwa Bawaslu membikot Ganjar Pranowo karena membuat laporan palsu tentang Anies adalah salah.
Informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau hoaks.