Kemudian pada Ayat (2) Pasal 107 KUHP juga menjelaskan hukuman pidana yang diberikan kepada sosok yang memimpin upaya makar berupa ancaman pidana kurungan penjara hingga seumur hidup.
"Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 KUHP ayat (2).
KUHP yang baru yang disarikan dari RKUHP juga mengatur pidana makar demikian: "“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.”