Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Kami Sodorkan Surat, Beliau Setuju

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Rabu, 14 Desember 2022 | 19:34 WIB
Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Saat Tes Poligraf, Saksi Ahli: Kami Sodorkan Surat, Beliau Setuju
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Saksi ahli poligraf Aji Febrianto menepis pengakuan Putri Candrawathi yang sebelumnya menyebut dipaksa saat menjalani tes uji kebohongan atau lie detector terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Fakta itu terungkap ketika pengacara Putri, Rasamala Aritonang mencecar Aji mengenai kesediaan kliennya untuk dites poligraf. Aji menjawab, sebelum dilakukan tes, Putri telah menandatangani surat persetujuan mengikuti tes poligraf.

"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Tidak ada, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," ungkap Aji.

Rasamala lalu menanyakan adakah penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Aji mengatakan, Putri menolak menjelaskan terkait hal tersebut.

"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.

"Ada," singkat Aji.

"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.

"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," ungkap Aji.

Namun, kata Aji, pihaknya tetap melanjutkan tes lie detector. Alasannya, Putri sudah menyetujui untuk mengikuti tes tersebut, meski tanpa menerangkan kejadian di tanggal 7 Juli 2022.

"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.

"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.

"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.

"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.

"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Derai Air Mata Putri Candrawathi saat Diperiksa Ahli Poligraf: Saya Menangis, di Dalam Hanya Dua Pria

Derai Air Mata Putri Candrawathi saat Diperiksa Ahli Poligraf: Saya Menangis, di Dalam Hanya Dua Pria

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 18:14 WIB

Kubu Kuat Maruf Protes Lie Detector Hanya Akurat 93 Persen, Saksi Ahli: 100 Persen Hanya Milik Allah

Kubu Kuat Maruf Protes Lie Detector Hanya Akurat 93 Persen, Saksi Ahli: 100 Persen Hanya Milik Allah

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:35 WIB

Tak Terima, Ferdy Sambo Sayangkan Pemeriksa Lie Detector: Ahli Harusnya Tahu Dampak ke Keluarga Saya

Tak Terima, Ferdy Sambo Sayangkan Pemeriksa Lie Detector: Ahli Harusnya Tahu Dampak ke Keluarga Saya

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:51 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB