Suara.com - Saksi ahli poligraf Aji Febrianto menepis pengakuan Putri Candrawathi yang sebelumnya menyebut dipaksa saat menjalani tes uji kebohongan atau lie detector terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Fakta itu terungkap ketika pengacara Putri, Rasamala Aritonang mencecar Aji mengenai kesediaan kliennya untuk dites poligraf. Aji menjawab, sebelum dilakukan tes, Putri telah menandatangani surat persetujuan mengikuti tes poligraf.
"Ada nggak keberatan itu disampaikan Putri bahwa tidak berkenan dilakukan tes poligraf karena tidak didampingi psikolog?" ujar Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Tidak ada, karena di awal kami menyodorkan surat persetujuan dan beliau menyetujui," ungkap Aji.
Rasamala lalu menanyakan adakah penolakan dari Putri ketika diminta menceritakan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Aji mengatakan, Putri menolak menjelaskan terkait hal tersebut.
"Secara spesifik menyebut keberatan menyampaikan kejadian tanggal 7, ada nggak?" tanya Rasamala.
"Ada," singkat Aji.
"Bagaimana saudara dengar keberatan soal tanggal 7 itu?" tanya Rasamala lagi.
"Keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7," ungkap Aji.
Namun, kata Aji, pihaknya tetap melanjutkan tes lie detector. Alasannya, Putri sudah menyetujui untuk mengikuti tes tersebut, meski tanpa menerangkan kejadian di tanggal 7 Juli 2022.
"Untuk tes poligraf?" cecar Rasamala.
"Untuk kronologisnya, bukan tes poligrafnya," jelas Rasamala.
"Terus apa yang saudara lakukan?" tanya Rasamala lagi.
"Kita lanjutkan karena beliau memang dari awal dari surat persetujuan, kita dasarnya surat persetujuan. Jadi untuk cerita kronologis kejadian itu kan bagian pre-test," kata Aji.
"Kalau seseorang itu memang terperiksa tidak mau menceritakan ya itu hak terperiksa, kita tidak bisa memaksa. Pemeriksaan tetap kita lanjutkan," sambungnya.