Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Dianggap Tidak Sopan: 'Karya Anies Mau Dimusnahkan'

Diana Mariska Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 09:56 WIB
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Dianggap Tidak Sopan: 'Karya Anies Mau Dimusnahkan'
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut menyaksikan proses Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya merekrut ribuan karyawan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta pada Rabu (7/12/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pekan ini, Heru kembali membuat “gebrakan” dengan mengatur batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta menjadi 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.

Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI