"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]
Aset Dikembalikan, Doni Salmanan Juga Bebas dari Kewajiban Bayar Ganti Rugi Korban Rp17 M
Agatha Vidya Nariswari Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 15:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Quotex Platform Trading Yang Cocok Bagi Pemula atau Profesional
20 April 2025 | 12:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI