"Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau, karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Mahfud menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau terluar.
Hadir dalam rapat itu, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.
Pembentukan satgas tersebut merupakan buntut dari "MoU" antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) soal pemanfaatan Kepulauan Widi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Pemerintah pun membatalkan "MoU" PT LII karena menyalahi prosedur. Salah satunya, terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam nota kesepahaman yang dibuat. [ANTARA]