Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA: Minta Maaf Tak Bisa Bebaskan Pelaku dari Hukum!

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:37 WIB
Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA: Minta Maaf Tak Bisa Bebaskan Pelaku dari Hukum!
Terduga pelaku pelecehan seksual yang dilecehkan dan dicekoki air kencing. (Twitter/ @abcdyougoblog)

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang melibakan mahasiswa di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat diselesaikan secara damai. Merespon hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai kalau penyelesaian secara damai memerlukan syarat yang tegas.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kemen PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa menegaskan perbuatan pelaku harus diketahui merupakan perbuatan pertamanya.

"Tegasnya aturan hukum adalah terkait dengan bagaimana kesadaran dari pada pelaku pelecehan seksual, yang itu adalah khilaf dan hanya perbuatan sekali, lalu minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi," kata Iche pada Sabtu (17/12/2022).

Dikatakannya, permohonan maaf dari pelaku tidak dapat diartikan untuk dapat bebas dari jeratan hukum.

"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf bukan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum," ujar Iche.

Kondisi korban pasca peristiwa itu juga harus menjadi perhatian utama. Sebab kata Iche, tak mudah bagi korban untuk pulih dari kejadian buruk yang dialaminya.

"Kondisi kejiwaan korban yang sudah pasti akan trauma," ujarnya.

Karenanya KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlalaku, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekekarasan Seksual (TPKS).

"Sepakat bahwa tidak ada toleransi sekecil apapun bagi segala bentuk kekerasan," kata Iche.

baca juga

Kampus juga harusnya memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

" (Aturan) ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan dan tidak gagal paham dalam penerapan di lingkungan Perguruan Tinggi Gunadarma," jelas Iche.

Diberitakan sebelumnya Polres Metro Depok mengatakan dua pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat telah menempuh jalan damai. Pelaku telah dibebaskan setelah korban mencabut laporannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut pihaknya awalnya telah mengamankan dua pelaku dalam kasus ini pada Senin (12/12) lalu.

"Kemudian pada hari Selasa siang, pihak korban menyatakan mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Kami fasilitasi untuk mediasi dari kedua belah pihak," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (16/12/2022) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KemenPPPA Sesali Sikap Kampus Gunadarma Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Berakhir Damai

KemenPPPA Sesali Sikap Kampus Gunadarma Soal Kasus Pelecehan Seksual yang Berakhir Damai

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:49 WIB

Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum

Merasa Prihatin, KemenPPPA Mau Kasus Pelecehan Seksual Kampus Gunadarma Dibawa ke Ranah Hukum

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:44 WIB

Dua Guru Lecehkan Murid SD Sampai Korban Muntah-muntah

Dua Guru Lecehkan Murid SD Sampai Korban Muntah-muntah

Bestie | Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:02 WIB

Polisi Kantongi Identitas Para Pelaku Persekusi Di Kampus Gundar, Tinggal Tunggu Laporan Korban

Polisi Kantongi Identitas Para Pelaku Persekusi Di Kampus Gundar, Tinggal Tunggu Laporan Korban

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:30 WIB

Korban Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Cabut Laporan! Alasannya Sudah Terjadi Tiga Bulan Lalu

Korban Pelecehan Seksual di Kampus Gunadarma Cabut Laporan! Alasannya Sudah Terjadi Tiga Bulan Lalu

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×