Belum Masuk Masa Pendaftaran Calon, KPU Tegas Larang Bacapres Pasang Spanduk

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:54 WIB
Belum Masuk Masa Pendaftaran Calon, KPU Tegas Larang Bacapres Pasang Spanduk
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan komentarnya terkait pencatutan nama Bawaslu oleh parpol di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa partai politik diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi, dengan catatan harus membatasi identitas kandidat capres, cawapres, dan legislatif yang melakukan sosialisasi.

Hasyim menegaskan bahwa gambar yang terpasang di spanduk hanya diperbolehkan sebatas gambar ketua umum dan sekjen parpol, baik ketua pengurus kabupaten/kota maupun ketua umum.

"Kenapa nama, foto ketua umum dan Sekjen nggak tahu ketua dan sekretaris di kabupaten/kota itu penting ditampilkan, karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU," jelas Hasyim dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com.

Hal itu dilakukan supaya publik mengetahui bahwa ketua parpol tersebut adalah pimpinan yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang kemudian diantarkan ke KPU.

Oleh karena itu, orang yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang tidak diperkenankan untuk memasang gambarnya dalam spanduk.

Terlebih, kini belum memasuki masa kampanye karena pendaftaran calon anggota partai sebagai peserta pemilu belum dibuka.

"Kan pendaftaran calon aja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon. Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," lanjutnya.

Sementara itu, pemasangan identitas diri partai bisa dilakukan dalam bentuk bendera, baliho, dan media sosial yang tidak berbayar. Pemasangan di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran belum diperbolehkan.

"Karena di UU kan itu bolehnya pada masa kampanye dan durasi waktu hanya 21 hari bagian akhir masa kampanye nanti," katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, masa kampanye dilakukan 75 hari sebelum masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti. Selain itu, KPU juga menetapkan tiga hari masa tenang sebelum masuk ke hari pemungutan suara.

"Sementara tahapan kampanye kan nanti akan dilakukan dalam durasi waktu 75 hari di bagian akhir ya sebelum pemungutan suara. Jadi pungutan suara itu digelar pada 14 Februari 2024 tiga hari sebelumnya kan masih tenang ya, ditarik mundur dalam hitungan 75 hari, itulah kampanye," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepalkan Tangan Bakar Semangat Kader Demokrat, AHY: Birukan kembali Indonesia!

Kepalkan Tangan Bakar Semangat Kader Demokrat, AHY: Birukan kembali Indonesia!

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 12:53 WIB

Partai Ummat Bisa Ikut Verifikasi Ulang, Amien Rais : Saya Hampir Menangis

Partai Ummat Bisa Ikut Verifikasi Ulang, Amien Rais : Saya Hampir Menangis

| Rabu, 21 Desember 2022 | 12:13 WIB

Menangis Terharu, Amien Rais Lega Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024

Menangis Terharu, Amien Rais Lega Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024

| Rabu, 21 Desember 2022 | 12:03 WIB

Punya Tempat Spesial, Ada Peluang Andika Perkasa Dipinang NasDem Jelang Pemilu 2024

Punya Tempat Spesial, Ada Peluang Andika Perkasa Dipinang NasDem Jelang Pemilu 2024

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 11:50 WIB

Analis: Kalau Mau Disebut Negarawan, Jokowi Tidak Perlu Keluarkan Dekrit Penundaan Pemilu 2024

Analis: Kalau Mau Disebut Negarawan, Jokowi Tidak Perlu Keluarkan Dekrit Penundaan Pemilu 2024

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis

Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:55 WIB

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:14 WIB

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:11 WIB

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:06 WIB

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB