Apa itu OTT KPK? Ini Pengertian, Pelaksanaan Teknis dan Unsur-unsurnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:13 WIB
Apa itu OTT KPK? Ini Pengertian, Pelaksanaan Teknis dan Unsur-unsurnya
Ilustrasi korupsi (Pixabay.com)

Suara.com - Kita sering mendengar istilah OTT KPK apabila ada berita seorang tokoh ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Akan tetapi, sudahkah Anda memahami lebih detail apa itu OTT KPK?

OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK berarti sebagai salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia. Saat ini, OTT KPK masih menimbulkan pro dan kontra. 

Alasan Pro Kontra OTT KPK

Orang-orang yang kontra terhadap OTT KPK beranggapan bahwa OTT tidak memiliki efek jera terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Disebut pula sebagai tindakan ilegal dan mengancam privasi. 

Sementara itu, pihak yang pro terhadap OTT KPK mengatakan bahwa OTT KPK dapat mengungkap kasus lebih cepat dan menghasilkan bukti nyata. 

Pelaksanaan teknis OTT KPK

Pelaksanaan teknis OTT KPK disesuaikan dengan amanat Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menjelaskan di mana KPK memiliki wewenang untuk: 

  • melakukan penyadapan. 
  • merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Dalam hal penyadapan, kinerja KPK juga dibatasi agar tidak melanggar privasi. Persoalan ini yang kerap dibahas oleh pihak yang  kontra terhadap OTT KPK. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengatur bahwa penyadapan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Terdapat otoritas resmi sesuai aturan UU untuk mengizinkan proses penyadapan dan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, maka itu tidak melanggar aturan. 
  2. Ada jangka waktu yang ditetapkan secara pasti untuk melakukan penyadapan. 
  3. KPK harus memastikan ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, yang itu juga berarti tidak menyebarkan secara luas ke khalayak umum. 
  4. KPK juga harus memastikan pembatasan tentang siapa saja yang dapat mengakses penyadapan. 

Unsur-unsur OTT

Lebih lanjut rasanya penting juga untuk dipahami apa saja unsur-unsur tertangkap tangan dalam operasi KPK ini. Berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP, unsur-unsur OTT KPK adalah sebagai berikut: 

  1. Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.
  2. Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.
  3. Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya
  4. KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.
  5. Penyelidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
  6. Penyelidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Demikian itu yang dapat dijelaskan tentang apa itu OTT KPK. Semoga dapat dimengerti.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:56 WIB

Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya

Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya

| Kamis, 22 Desember 2022 | 18:54 WIB

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain

| Kamis, 22 Desember 2022 | 18:32 WIB

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Kalbar | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:47 WIB

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB

Terkini

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:15 WIB

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:11 WIB

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:04 WIB

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:50 WIB

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:44 WIB

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:41 WIB

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:36 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:28 WIB