Apa itu OTT KPK? Ini Pengertian, Pelaksanaan Teknis dan Unsur-unsurnya

Rifan Aditya

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:13 WIB
Apa itu OTT KPK? Ini Pengertian, Pelaksanaan Teknis dan Unsur-unsurnya
Ilustrasi korupsi (Pixabay.com)

Suara.com - Kita sering mendengar istilah OTT KPK apabila ada berita seorang tokoh ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Akan tetapi, sudahkah Anda memahami lebih detail apa itu OTT KPK?

OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT KPK berarti sebagai salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia. Saat ini, OTT KPK masih menimbulkan pro dan kontra. 

Alasan Pro Kontra OTT KPK

Orang-orang yang kontra terhadap OTT KPK beranggapan bahwa OTT tidak memiliki efek jera terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Disebut pula sebagai tindakan ilegal dan mengancam privasi. 

Sementara itu, pihak yang pro terhadap OTT KPK mengatakan bahwa OTT KPK dapat mengungkap kasus lebih cepat dan menghasilkan bukti nyata. 

Pelaksanaan teknis OTT KPK

Pelaksanaan teknis OTT KPK disesuaikan dengan amanat Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menjelaskan di mana KPK memiliki wewenang untuk: 

  • melakukan penyadapan. 
  • merekam segala bentuk pembicaraan media elektronik dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.

Dalam hal penyadapan, kinerja KPK juga dibatasi agar tidak melanggar privasi. Persoalan ini yang kerap dibahas oleh pihak yang  kontra terhadap OTT KPK. Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengatur bahwa penyadapan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Terdapat otoritas resmi sesuai aturan UU untuk mengizinkan proses penyadapan dan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, maka itu tidak melanggar aturan. 
  2. Ada jangka waktu yang ditetapkan secara pasti untuk melakukan penyadapan. 
  3. KPK harus memastikan ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan, yang itu juga berarti tidak menyebarkan secara luas ke khalayak umum. 
  4. KPK juga harus memastikan pembatasan tentang siapa saja yang dapat mengakses penyadapan. 

Unsur-unsur OTT

baca juga

Lebih lanjut rasanya penting juga untuk dipahami apa saja unsur-unsur tertangkap tangan dalam operasi KPK ini. Berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP, unsur-unsur OTT KPK adalah sebagai berikut: 

  1. Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.
  2. Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.
  3. Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya
  4. KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.
  5. Penyelidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
  6. Penyelidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Demikian itu yang dapat dijelaskan tentang apa itu OTT KPK. Semoga dapat dimengerti.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Kantornya Digeledah KPK, Begini Rekam Jejak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:56 WIB

Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya

Luhut Kritik KPK Sering OTT, Pengamat: Dia Takut Menjadi Target Berikutnya

Sumatera | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:54 WIB

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain

Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim dan Dua Petinggi Lain

Purwokerto | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:32 WIB

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

Kalbar | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:47 WIB

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Digeledah KPK Dugaan Kasus Korupsi, Benarkah?

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:00 WIB

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:58 WIB

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:18 WIB

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:43 WIB

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:35 WIB

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:16 WIB

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:53 WIB

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

×