- Tempat atau kapasitas misa di Gereja Katedral Jakarta terbatas
- Dilarang membawa ransel maupun tas besar selama mengikuti misa di Gereja Katedral Jakarta
- Jemaah wajib mematuhi dan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait kapasitas ibadah Natal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perayaan Natal 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut pelaksanaan ibadah Natal tahun ini bisa dihadiri jemaat maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Demikian tadi informasi mengenai jadwal Misa Natal Katedral Jakarta. Sebagai pengingat, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu agar bisa mengikuti misa Natal secara langsung di gereja Katedral. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari