Iri dengan Parta Ummat, 9 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024 Ini Ramai-ramai Adukan KPU

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:58 WIB
Iri dengan Parta Ummat, 9 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024 Ini Ramai-ramai Adukan KPU
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dengan didampingi Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, mengeluarkan maklumat mengajak pengurus, kader, serta simpatisan Partai Ummat untuk ikut menyumbang uang demi membayar biaya menggugat keputusan tidak lolos verifikasi faktual dari KPU. (Twitter/@realamienrais)

"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada awak media, Jumat (23/12/2022).

"Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," lanjutnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI