Kasus tersebut menyeret nama Doni Salmanan yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Bandung. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh hakim PN Bale Bandung, karena terbukti menipu banyak orang melalui aplikasi trading Quotex hingga Rp64 miliar.
Namun vonis 4 tahun tersebut menuai kontroversi karena lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun. Selain itu pengadilan juga memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset mewahnya yang sebelumnya disita.
8. Kasus investasi bodong Indra Kenz
Selain Doni Salmanan, kasus penipuan investasi bodong juga menjerat Indra Kusuma atau lebih dikenal dengan panggilan Indra kenz.
Ia didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Oleh pengadilan,ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong mengenai investasi trading online hingga menyebabkan kerugian 144 investor yang mencapai Rp83,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta seluruh asetnya dirampas oleh negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan