A. Doen plegen (orang yang menyuruh melakukan)
Doen plegen adalah pihak yang menyuruh melakukan perbuatan. Sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri pelakunya tetapi ia menyuruh orang lain.
Unsur doen plegen adalah manusia sebagai alat yang digunakan, orang yang digunakan sebagai alat itu melakukan tindak pidana, dan orang yang digunakan sebagai alat itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia dapat tidak dimintai pertanggungjawaban jika pertumbuhan jiwanya tak sempurna, perbuatannya dilakukan karena ada paksaan, dan perbuatannya karena disesatkan.
B. Uitlokker (sengaja membujuk supaya melakukan)
Uitlokker adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan. Namun aksinya disertai membujuk dan inilah perbedaannya dengan menyuruh lakukan.
Unsur uitlokking adalah orang yang membujuk itu disertai dengan memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan martabat, menggunakan kekerasan, menggunakan ancaman, menggunakan penyesatan, menggunakan kesempatan dan memberi sarana.
Orang yang membujuk itu harus sengaja membujuk orang lain dengan melalui cara seperti pemberian, salah memakai kekuasaan, dan sebagainya. Artinya, tidak boleh dengan cara yang lain.
Dalam ‘membujuk melakukan’ orang yang dibujuk dapat dihukum juga sebagai ‘pleger’ atau pelaku tindak pidana. Namun menurut Pasal 55 ayat (2) KUHP, pertanggungjawaban pembujuk hanya sampai pada apa yang dibujuknya untuk dilakukan beserta akibatnya.
Baca Juga: Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
Dapat dipahami uitlokker dapat dipidana sebagai pembujuk untuk melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 ayat (2) KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma