Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 28 Desember 2022 | 17:18 WIB
Beda Pelaku Doen Plegen dan Uitlokker di Kasus Sambo: Satu Bisa Dipidana, Satu Tidak
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

A. Doen plegen (orang yang menyuruh melakukan)

Doen plegen adalah pihak yang menyuruh melakukan perbuatan. Sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri pelakunya tetapi ia menyuruh orang lain.

Unsur doen plegen adalah manusia sebagai alat yang digunakan, orang yang digunakan sebagai alat itu melakukan tindak pidana, dan orang yang digunakan sebagai alat itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia dapat tidak dimintai pertanggungjawaban jika pertumbuhan jiwanya tak sempurna, perbuatannya dilakukan karena ada paksaan, dan perbuatannya karena disesatkan.

B. Uitlokker (sengaja membujuk supaya melakukan)

Uitlokker adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan. Namun aksinya disertai membujuk dan inilah perbedaannya dengan menyuruh lakukan.

Unsur uitlokking adalah orang yang membujuk itu disertai dengan memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan martabat, menggunakan kekerasan, menggunakan ancaman, menggunakan penyesatan, menggunakan kesempatan dan memberi sarana.

Orang yang membujuk itu harus sengaja membujuk orang lain dengan melalui cara seperti pemberian, salah memakai kekuasaan, dan sebagainya. Artinya, tidak boleh dengan cara yang lain.

Dalam ‘membujuk melakukan’ orang yang dibujuk dapat dihukum juga sebagai ‘pleger’ atau pelaku tindak pidana. Namun menurut Pasal 55 ayat (2) KUHP, pertanggungjawaban pembujuk hanya sampai pada apa yang dibujuknya untuk dilakukan beserta akibatnya.

baca juga

Dapat dipahami uitlokker dapat dipidana sebagai pembujuk untuk melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 ayat (2) KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!

Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!

Depok | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:00 WIB

Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak

Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:53 WIB

Ferdy Sambo-Putri Punya Koleksi Tas Rp 30 Jutaan sampai Mobil Mewah Limited Edition, Berapa Sih Kekayaannya?

Ferdy Sambo-Putri Punya Koleksi Tas Rp 30 Jutaan sampai Mobil Mewah Limited Edition, Berapa Sih Kekayaannya?

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:02 WIB

Tepis Pembelaan Kubu Sambo, Ahli Pidana: Richard Eliezer Disuruh Isi Magasin, Masa Perintahnya Hajar?

Tepis Pembelaan Kubu Sambo, Ahli Pidana: Richard Eliezer Disuruh Isi Magasin, Masa Perintahnya Hajar?

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:15 WIB

8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan

8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:59 WIB

Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?

Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Terbongkar usai Hakim Ungkap Chat Mesra, Benarkah?

Sumatera | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:48 WIB

Terkini

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×