- Plegen; Dader
Pihak yang melakukan perbuatan - Doen Plegen; Middelijke Dader
Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan - Medeplegen; Mededader
Pihak yang turut melakukan perbuatan - Uitlokken; Uitlokker
Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan - Medeplichtig Zijn; Medeplichtige
Pihak yang membantu perbuatan.
Ketentuan terkait doen plegen dan uitlokker terdapat pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP:
"(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan."
A. Doen plegen (orang yang menyuruh melakukan)
Doen plegen adalah pihak yang menyuruh melakukan perbuatan. Sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri pelakunya tetapi ia menyuruh orang lain.
Unsur doen plegen adalah manusia sebagai alat yang digunakan, orang yang digunakan sebagai alat itu melakukan tindak pidana, dan orang yang digunakan sebagai alat itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia dapat tidak dimintai pertanggungjawaban jika pertumbuhan jiwanya tak sempurna, perbuatannya dilakukan karena ada paksaan, dan perbuatannya karena disesatkan.
Baca Juga: Bharada E Sapa Para Pendukungnya di dalam Ruang Sidang, Auto Jerit Histeris!
B. Uitlokker (sengaja membujuk supaya melakukan)