Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Rabu, 28 Desember 2022 | 19:00 WIB
Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Roy Suryo kemudian dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022), JPU juga menuntut Roy Suryo bayar denda Rp 300 juta. 

Jaksa menilai aspek yang memberatkan tuntutan Roy yakni tindakannya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan. Selain itu  Roy dinilai terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah adalah hal biasa.

Divonis 9 Bulan Penjara

Pada akhirnya Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).

Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI