Namun meski resmi jadi tersangka, Roy Suryo kedapatan mendatangi sebuah acara "touring" mobil pada Minggu (31/7/2022) lalu. Momen Roy Suryo itu langsung viral hingga membuat publik bertanya-tanya karena harusnya ditahan oleh kepolisian. Terlebih ketika itu Roy Suryo mengaku sakit hingga polisi batal menahannya.
Roy Suryo beralasan masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara itu. Ia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
Resmi Ditahan Kepolisian
Roy Suryo kemudian resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022). Selain ditahan, akun Twitter dan ponsel milik Roy Suryo juga disita oleh kepolisian.
Sementara itu polisi mengungkap bahwa Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif selama menempuh proses hukum.
Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Roy Suryo kemudian dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022), JPU juga menuntut Roy Suryo bayar denda Rp 300 juta.
Jaksa menilai aspek yang memberatkan tuntutan Roy yakni tindakannya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan. Selain itu Roy dinilai terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah adalah hal biasa.
Divonis 9 Bulan Penjara
Baca Juga: Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara
Pada akhirnya Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).