Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Roy Suryo kemudian dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/12/2022), JPU juga menuntut Roy Suryo bayar denda Rp 300 juta.
Jaksa menilai aspek yang memberatkan tuntutan Roy yakni tindakannya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan. Selain itu Roy dinilai terus mengingkari perbuatannya dan berpikir seolah-olah adalah hal biasa.
Divonis 9 Bulan Penjara
Pada akhirnya Roy Suryo dijatuhi vonis 9 bulan penjara. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Putusan vonis itu dibacakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Kontributor : Trias Rohmadoni