Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Jokowi, JPU Akan Ajukan Banding

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 28 Desember 2022 | 20:15 WIB
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian Jokowi, JPU Akan Ajukan Banding
Roy Suryo dalam sidang vonis kasus meme stupa candi borobudur mirip presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022). [Bidik layar/Faqih]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menempuh langkah hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap Roy Suryo, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Wododo.

Roy Suryo divonis bersalah dengan kurungan 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Roy Suryo sengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta sebsider kurungan 3 bulan penjara.

Salah seorang JPU, Tri A Mukti mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding lantaran ada beberapa tuntutan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Tri A Mukti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/12/2022).

Tri menyebut, pihaknya bakal menyiapkan materi untuk melayangkan banding terhadap putusan majelis hakim, meski diberikan waktu selama tujuh hari.

"Kami dikasih waktu tujuh hari, tapi kami sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya,” ujarnya.

Sementara tim kuasa hukum Roy Suryo, Charles Siahaan mengklaim, pihaknya bakal pikir-pikir dahulu soal banding yang diberikan majelis hakim sesudah putusan tersebut. Dia bakal berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Seperti yang kami sudah sampaikan, pikir-pikir. Dan ini pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kami bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim ini, ada diskursus-diskursus tertentu,” kata Charles.

Roy Suryo Divonis Bersalah

Diberitakan sebelumnya, eks menteri pemuda dan olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting.

Putusan majelis hakim terhadap Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Roy Suryo di hukum selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim tidak diminta untuk membayar denda perkara Rp300 juta, seperti dalam tuntutan JPU sebelumnya.

Roy Suryo sebelumnya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Roy Suryo juga sempat membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis Roy Suryo Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Moots | Rabu, 28 Desember 2022 | 19:51 WIB

Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

Nestapa 'Meme Stupa' Roy Suryo: Dikecam Ngalur-ngidul Malah Touring, Kini Divonis 9 Bulan Penjara

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 19:00 WIB

Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara

Jadi Korban UU ITE yang Pernah Disusunnya, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 18:50 WIB

Terkini

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB