PPATK Identifikasi Pencucian Uang Korupsi Rp81,313 Triliun, Bermodus Rekening ART hingga Pembayaran Polis Asuransi

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 28 Desember 2022 | 20:16 WIB
PPATK Identifikasi Pencucian Uang Korupsi Rp81,313 Triliun, Bermodus Rekening ART hingga Pembayaran Polis Asuransi
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pencucian uang yang biasa dilakukan koruptor, penggalian dana ke rekening asisten rumah tangga (ART) hingga polis asuransi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, sepanjang 2022 lembaganya mengidentifikasi tranksaksi pencucian uang hasil korupsi mencapai Rp81,313 triliun. Angka fantastis itu berdasarkan sejumlah laporan yang diperoleh PPATK.

"PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis dan tujuh hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah LTKM atau laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 275 laporan," kata Ivan saat menggelar konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Rabu (28/12/2022).

Ivan mengungkap, sejumlah modus pencucian yang biasa dilakukan para koruptor, di antaranya menggunakan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara (pelaku koruptor) seperti asisten rumah tangga hingga supir.

Kemudian penggunaan rekening atas nama keluarga politically eksposed person (orang yang populer secara politik) untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penggunaan instrumen pasar modal, juga menjadi alat para koruptor untuk menampung dana hasil korupsi.

Modus lainnya, penempatan dana hasil korupsi di rekening deposito atas nama pribadi, dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku.

"Guna menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Ivan.

Selanjutnya, para koruptor juga memanfaatkan penyaluran dana pinjaman dari lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan eskpor fiktif dari berbagai perusahaan.

"Sehingga mengakibatkan gagal bayar, sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk kepeluan pribadi, seperti pembelian polisi asuransi," papar Ivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran

PPATK: Kasus Penipuan Modus Love Scamming Marak di Indonesia, Transaksi Capai Miliaran

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 19:50 WIB

PPTAK Temukan Transaksi Keuangan yang Konsisten Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong

PPTAK Temukan Transaksi Keuangan yang Konsisten Terkait Tambang Ilegal Ismail Bolong

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 16:06 WIB

Sepanjang 2022, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp183,3 Triliun

Sepanjang 2022, PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Senilai Rp183,3 Triliun

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 15:52 WIB

Terkini

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB