Suara Sumatera - Seorang pegawai honorer di salah satu instansi Pemkot Medan berinisial R dijebloskan ke penjara. Dia diduga mencabuli anak tirinya A berulang kali.
R dibawa warga ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Aksi R dilakukan kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kakek korban berinisial SL mengatakan, perbuatan R terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.
"Kejadian ini dilakukan ayah tiri sejak korban masih kelas 6 SD," kata kakek korban berinisial SL melansir SuaraSumut.id Selasa (27/12/2022).
Selanjutnya, sang ibu membuat laporan ke kantor polisi pada Sabtu 8 Oktober 2022. Namun demikian polisi tak kunjung menangkap R. Akhirnya keluarga dan warga menangkap R dan menyerahkannya kepada polisi.
"Kami serahkan ke Polrestabes Medan," kata melansir SuaraSumut.id Selasa (27/12/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa R telah ditahan.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan," kata Fathir.
Jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis
Kekinian Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan R sebagai tersangka.
"Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan," ujar. Fathir.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena tersangka adalah ayah tiri dari korban," jelas Fathir.
Fathir menjelaskan, dari pemeriksaan tersangka mengaku telah berulangkali mencabuli anak tirinya.
"Kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak," kata Fathir.