Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:24 WIB
Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J makin panjang urusannya. Terkini, tersangka utama yang didakwa sebagai dalang pembunuhan, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Diketahui, pada Jumat (26/8/2022) lalu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Respons Mabes Polri

Baca Juga: Fakta-fakta Upaya Ferdy Sambo Lepas Dari Hukuman, Bawa Bukti Putusan Kasus Kopi Sianida Sampai Foto Yosua Di Kelab Malam

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo itu, Mabes Polri menyatakan siap menghadapi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/12/2022), mengatakan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi sebaimana disitat dari Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI