Kelakuan Ferdy Sambo: Tulis Surat Siap Tanggung Jawab hingga Gugat Jokowi

Jum'at, 30 Desember 2022 | 10:52 WIB
Kelakuan Ferdy Sambo: Tulis Surat Siap Tanggung Jawab hingga Gugat Jokowi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Ferdy Sambo sudah menjalankan banyak sidang pasca ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Yosua. Adapun sidang perdananya terjadi pada 17 Oktober 2022. Saat itu, ia tampak membawa buku hitam dengan tangan diborgol.

Meski belum tahu kapan kasus ini akan berakhir, di tiap persidangan selalu muncul bukti-bukti baru yang kerap memberikan titik terang. Sementara itu, sidang terkini Sambo dilakukan pada Kamis (29/12/2022).

Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi

Dalam sidang Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penggugatan ini diajukan atas dasar pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan untuk Presiden dan Kapolri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Sebelumnya ketahui, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

Tak hanya itu, Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, meminta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Pengacara: Biasa Saja, Gak Perlu Berlebihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI