Tak Terima Dipecat Polri, 6 Fakta Ferdy Sambo Nekat Gugat Jokowi dan Kapolri

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:45 WIB
Tak Terima Dipecat Polri, 6 Fakta Ferdy Sambo Nekat Gugat Jokowi dan Kapolri
Tersangka kasus penembakan Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo kini menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit. (Antara)

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia pun memutuskan untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, kuasa hukum Ferdy Sambo menggugat mengenai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima kliennya buntut kasus pembunuhan.

Mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) itu sendiri harus menjalani persidangan kasus Brigadir J hingga hakim menyatakan semua bukti dan saksi sudah rampung diperiksa.

Namun di tengah persidangan lanjutan, Sambo pun tiba-tiba menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit karena tidak terima dipecat dari Polri. Lalu,apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.

Daftarkan gugatan ke PTUN

Pengajuan gugatan Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (29/12/2022) kemarin ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT.

Tak hanya menggugat, Sambo pun secara gamblang menyatakan gugatannya tersebut ditujukan kepada dua orang, yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Kapolri Listyo sebagai tergugat II.

Poinpoin gugatan

Gugatan yang diajukan Sambo berisi 3 poin. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,

baca juga

Ketiga memerintah tergugat II (Kapolri Listyo)  untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Tak terima dengan putusan sidang kode etik

Alasan Sambo dalam menggugat presiden dan Kapolri ini adalah karena tidak terima dengan keputusan yang dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (19/09/2022) lalu.

Banding yang diajukan Sambo juga ditolak dalam sidang tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri.

Polisi siap hadapi gugatan

Kendati demikian, pihak Polri mengungkap siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Sambo kepada Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini.

Tak hanya itu, Irjen Pol Dedi mewakili Mabes Polri pun mengaku menghargai hak gugat Sambo. Kadiv Humas Polri pun buka suara soal gugatan Sambo.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kejagung tunggu surat kuasa khusus

Tak hanya pihak Polri selaku pihak yang tergugat, Kejaksaan Agung sudah mengetahui pasal gugatan Sambo dan menunggu surat kuasa khusus untuk memproses gugatan ini ke ranah hukum.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana.

Kejagung akan siapkan jaksa pengacara negara

Selama menunggu surat kuasa, pihak Kejagung pun mengungkap akan menyiapkan tim pengacara negara beserta jaksa pengacara negara demi menghadapi gugatan ini di meja hukum.

“Intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” lanjut Ketut.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!

Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!

Sumatera | Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:41 WIB

Pria Beratribut PDIP Hadang Mobil Jokowi di NTB, Istana: Mau Bersalaman dan Selfie

Pria Beratribut PDIP Hadang Mobil Jokowi di NTB, Istana: Mau Bersalaman dan Selfie

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:23 WIB

Febri Diansyah Ungkit Vonis Jessica Wongso di Sidang Sambo, Kok Jaksa Senyum-senyum?

Febri Diansyah Ungkit Vonis Jessica Wongso di Sidang Sambo, Kok Jaksa Senyum-senyum?

Dexcon | Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:13 WIB

Diresmikan Jokowi, Ini Manfaat Bendungan Beringin Sila

Diresmikan Jokowi, Ini Manfaat Bendungan Beringin Sila

Bisnis | Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:14 WIB

Digugat Ferdy Sambo, Begini Momen Kemarahan Jokowi atas Ulah Sambogate

Digugat Ferdy Sambo, Begini Momen Kemarahan Jokowi atas Ulah Sambogate

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:09 WIB

FX Rudy Diikabarkan Bakal Isi Kursi Menteri dan Isu 'Kudeta' Megawati oleh Jokowi

FX Rudy Diikabarkan Bakal Isi Kursi Menteri dan Isu 'Kudeta' Megawati oleh Jokowi

Video | Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:29 WIB

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:14 WIB

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:07 WIB

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB