Sambo juga akan menerima dana pensiun jika pengunduran dirinya diterima alih-alih dipecat.
Dana pensiun tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kontributor : Armand Ilham