Tak terima, Ferdy Sambo mengajukan banding, namun ditolak oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP). Sambo saat itu belum menyerah dan melayangkan gugatan putusan sidang kode etik ke PTUN
Sayangnya, pemecatan tersebut tetap tidak bisa dibatalkan karena bersifat final dan mengikat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti