Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka? Siap-siap Diguyur Insentif Besar

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 02 Januari 2023 | 11:52 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka? Siap-siap Diguyur Insentif Besar
Ilustrasi Kartu Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka (Antaranews.com)

Suara.com - Memasuki tahun baru 2023, pertanyaan seputar Kartu Prakerja telah mulai bermunculan. Hal ini terkait periode pendaftaran Kartu Prakerja 2023 kapan dibuka untuk gelombang selanjutnya. Apakah Anda juga mulai bertanya-tanya?

Kabar lain juga beredar bahwa insentif atau bantuan yang diterima besarannya akan naik, sehingga tak heran jika pertanyaan ini bermunculan.

Kabar Mengenai Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023

Bocoran mengenai waktu pelaksanaan pendaftaran sebenarnya telah dilakukan oleh Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Diungkapkan bahwa pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 akan dimulai pada Q1 tahun ini, dengan skema normal seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya. Jadi masyarakat diharapkan menunggu dengan sabar hingga pengumuman berikutnya diberikan.

Seputar Perubahan Kartu Prakerja di Tahun 2023

Ada beberapa perubahan yang akan dilakukan, dan perubahan ini dituliskan langsung pada laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Beberapa perubahan yang akan terjadi antara lain adalah sebagai berikut.

1. Perubahan Besaran Bantuan

Pada informasi yang dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima setiap peserta menjadi Rp 4.200.000 per orang di tahun 2023 ini.

2. Perubahan Biaya Pelatihan

Dengan penyesuaian yang dilakukan, biaya pelatihan juga akan naik menjadi Rp 3.500.000, yang awalnya berada di angka R p1.000.000.

3. Perubahan Insentif Pasca-Pelatihan

Pada kategori ini perubahan yang terjadi adalah insentif pasca pelatihan diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000, berbeda dengan periode sebelumnya yang diberikan sebanyak empat kali, senilai total Rp.2.400.000.

4. Perubahan Insentif Survey

Pada variabel berikutnya adalah perubahan insentif survey. Nilai insentif yang diberikan adalah sebanyak Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei di program Kartu Prakerja 2023, setelah sebelumnya insentif ini diterimakan sebesar total Rp 150.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Bantuan yang Diterima Peserta Prakerja 2023 Lebih Besar dari Tahun Ini

Jumlah Bantuan yang Diterima Peserta Prakerja 2023 Lebih Besar dari Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 20:01 WIB

Pelatihan Prakerja 2023 Kembali Dibuka dengan Tambahan Pelatihan Offline

Pelatihan Prakerja 2023 Kembali Dibuka dengan Tambahan Pelatihan Offline

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 19:47 WIB

Catat Tanggalnya, Ini Batas Akhir Kartu Prakerja 2022

Catat Tanggalnya, Ini Batas Akhir Kartu Prakerja 2022

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:07 WIB

Cara Menggunakan Saldo Pelatihan Prakerja, Terakhir 30 November 2022

Cara Menggunakan Saldo Pelatihan Prakerja, Terakhir 30 November 2022

News | Selasa, 29 November 2022 | 19:23 WIB

Dari IRT Jadi Wirausaha, Agriani Manfaatkan Pelatihan Kartu Prakerja

Dari IRT Jadi Wirausaha, Agriani Manfaatkan Pelatihan Kartu Prakerja

Bisnis | Rabu, 23 November 2022 | 13:05 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB