Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sidang Brigadir Yosua

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 02 Januari 2023 | 14:08 WIB
Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sidang Brigadir Yosua
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat mendengarkan kesaksian saksi di sidang PN Jaksel, Rabu (7/12/2022). (bidik layar video)

Suara.com - Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menilai hasil tes lie detector atau uji kebohongan tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Keterangan itu dia sampaikan sebagai saksi ahli meringankan bagi Kuat Maruf.

Berawal ketika tim hukum Kuat Maruf bertanya perihal tes lie detector dalam sistem pembuktian pidana. Arif menyampaikan merujuk Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, lie detector tidak termasuk di dalamnya.

Namun begitu, lie detector, menurut Arif bisa dijadikan sebagai salah satu alat untuk keperluan penyidikan dan dimanfaatkan penyidik guna memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya terkait pemeriksaan saksi maupun tersangka.

"Apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak. Itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Arif mengatakan hasil tes lie detector tidak semata-mata dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hasil tes detector baru bisa dijadikan alat bukti jika sudah diterjemahkan oleh ahli terkait.

"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," ucap Arif.

Saksi Ahli Bharada E

Sebelumnya, ahli hukum pidana Albert Aries menyampaikan hasil tes lie detector atau uji kebohongan bisa jadi alat bukti yang sah dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkap Albert saat menjadi ahli meringankan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Berawal ketika tim hukum Richard menyebut hasil lie detector semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua sudah pernah dipaparkan saat persidangan. Tim hukum Richard lantas bertanya kepada Albert mengenai sejauh mana lie detector itu bisa menjadi alat bukti.

"Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim hukum Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12) pekan lalu.

Albert mengatakan perihal barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP, namun adanya lie detector sebagai metode pembuktian belum termaktub dalam KUHP baru.

"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.

Albert menambahkan, hasil lie detector bisa saja dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan syarat dipaparkan oleh ahli terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singgung Meeting of Mind, Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Orang di TKP Tak Melulu Ikut Serta dalam Kejahatan

Singgung Meeting of Mind, Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Orang di TKP Tak Melulu Ikut Serta dalam Kejahatan

News | Senin, 02 Januari 2023 | 12:27 WIB

Status JC Richard Eliezer Diusik Lagi, Pengacara Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua

Status JC Richard Eliezer Diusik Lagi, Pengacara Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua

News | Senin, 02 Januari 2023 | 12:46 WIB

Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII

Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII

News | Senin, 02 Januari 2023 | 09:33 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB